Selasa, 25 Januari 2011

RANCANGAN AWAL KERANGKA PROSES DAN MEKANISME REVITALISASI MUSRENBANG 2011

DASAR PEMIKIRAN REVITALISASI
  1. Perencanaan dan anggaran negara harus dikendalikan oleh tujuan yang akan dicapai (policy driven), dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran (budget driven). Pemerintah perlu bekerja keras mengoptimalkan semua sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan.
  2. Teknis perencanaan dan anggaran adalah memastikan tujuan dan sasaran pembangunan nasional dapat dicapai dengan langkah mengoptimalikan seluruh sumber daya (pemerintah, perbankan dan swasta); dan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keadilan alokasi pengeluaran pemerintah, penyaluran kredit perbankan dan investasi swasta.
  3. Revitalisasi Musrenbang perlu ditempatkan dalam kerangka optimalisasi sumberdaya (pemerintah, perbankan dan swasta) untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional, dan memperbaiki teknis perencanaan dan anggaran.
  4. Oleh sebab itu, Revitalisasi Musrenbangnas harus dilakukan dalam seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran.
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
7 TITIK KRITIS TAHAPAN PERENCANAAN TAHUNAN


  1. penajaman tujuan dan sasaran yang akan dicapai,
  2. lingkup pembahasan yang terbatas pada dana dekonsentrasi (dekon) dan tugas pembantuan (TP), belum menyentuh dana transfer ke daerah, rencana investasi swasta dan rencana penyaluran kredit perbankan;
  3. kejelasan arahan dari Pemerintah Pusat (Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga) kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota karena bersifat normatif dan tidak pasti;
  4. standarisasi nomenklatur program dan kegiatan K/L dengan program dan kegiatan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD);
  5. kejelasan kriteria penetapan prioritas program dan kegiatan K/L yang akan dilaksanakan di setiap provinsi;
  6. keterbatasan waktu pembahasan sinergi program dan kegiatan K/L dengan program dan kegiatan SKPD sehingga tidak menghasilkan keputusan yang bersifat final;
  7. kepastian hasil Musrenbangnas sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja K/L dan RKA K/L.