PERATURAN DAERAH NOMOR 37 TAHUN 1967 TENTANG
LAMBANG DAERAH KABUPATEN TAPIN
- Perisai bersudut lima melambangkan dasar negara RI (PANCASILA) sebagai benteng lahir dan batin.
- Bintang segi lima melambangkan Ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Pita dengan melengkung melambangkan resminya berdiri Kabupaten Tapin (Undang-Undang No. 8 tahun 1965).
- Bunga kapas melambangkan enam kecamatan (saat awal berdirinya Kabupaten Tapin).
- Buah padi empat puluh tiga biji melambangkan Kabupaten Tapin memiliki empat puluh tiga desa (saat awal berdirinya Kabupaten Tapin).
- Lukisan segi empat melambangkan sejarah Kabupaten Tapin dahulu dikenal dengan distrik banua empat.
- Dengan melambangkan lumbung padinya daerah Kalimantan Selatan dan historis berdirinya Kabupaten Tapin
· Bagian kap atas dengan tiga puluh garis maksudnya tanggal 30.
· Bagian badan dengan sebelas garis maksudnya bulan 11 (Nopember).
· Bagian tongkat dengan enam garis dan anak tangga lima garis maksudnya tahun 65 (1965).
- Garis putih sekeliling persegi empat yang menghubungkan sampai tepi lambang, melambangkan Kabupaten Tapin merupakan lalu lintas Hulu Sungai ke daerah Banjar (pintu gerbang ke daerah Hulu Sungai).
- Sungai melambangkan sejarah terjadinya kota Rantau yang menjadi ibukota Kabupetan Tapin.
- Pita bertulisan ruhui rahayu melambangkan kepribadian rakyat Tapin (kerukunan, seia sekata, rakat mufakat).
- Corak/warna lambang :
· Perisai berwarna hijau daun melambangkan kepribadian dan tanah Kabupaten Tapin yang subur.
· Warna kuning emas pada bintang, tepi perisai dan lukisan segi empat melambangkan kemuliaan masyarakat Kabupaten Tapin untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan atas ridho-Nya.
· Pita dan bunga kapas warna putih melambangkan kesucian.
· Tulisan Ruhui Rahayu warna hitam melambangkan keteguhan tekad dan kepercayaan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih atas komentar anda