Rabu, 07 Oktober 2015

LAPORAN EVALUASI HASIL RENJA SKPD KABUPATEN TAPIN TAHUN 2015



Suasana Rapat Konsolidasi Penyusunan Laporan Evaluasi Hasil Renja SKPD Triwulan II TA 2015 (Rabu, 7 Oktober 2015)

Sesuai dengan ketentuan pasal 278 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang pada intinya menyatakan bahwa Kepala SKPD kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan sekaligus menyampaikan laporan hasil evaluasi terhadap hasil Renja SKPD kepada Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan
Untuk kemudahan dan kelancaran penyusunan dan penyampaian Laporan Evaluasi Hasil Renja SKPD maka Bappeda telah memverifikasi laporan dari semua SKPD, mengoreksi dan mengembalikan laporan dimaksud ke masing-masing SKPD agar dijadikan pedoman penyusunan laporan selanjutnya.
Adapun softcopy format laporan masing-masing SKPD dapat diunduh pada link berikut :
    1.        Bappeda
    2.        Inspektorat
    3.        BKD
    4.        BPMPD
    5.        BPPKB
    6.        BLH
    7.        BKP3
    8.        BPBD
    9.        Dinas Pendidikan
 10.        Dinas Kesehatan
 11.        Dinas Pekerjaan Umum
 12.        Distakober
 13.        Dishubkominfo
 14.        Disdukcapil
 15.        Dinsosnaker
 16.        Disperindagkop UKM
 17.        Disporabudpar
 18.        Disperta
 19.        Dishutbun
 20.        Disnakkan
 21.        Distamben
 22.        Dislo Pasar
 23.        DPPKAD
 24.        Sekretariat DPRD
 25.        Sekretariat Korpri
 26.        Kapustarda
 27.        Kesbangpol
 28.        KP2T
 29.        KLP
 30.        Satpol PP
 31.        RSUD Datu Sanggul
 32.        Bagian Pemerintahan
 33.        Bagian Hukum
 34.        Bagian Organisasi
 35.        Bagian Humas
 36.        Bagian Umum
 37.        Bagian PM
 38.        Bagian Kesra
 39.        Bagian Perlengkapan
 40.        Kecamatan Piani
 41.        Kecamatan Lokpaikat
 42.        Kecamatan Tapin Utara
 43.        Kecamatan Bakarangan
 44.        Kecamatan Candi Laras Selatan
 45.        Kecamatan Candi Laras Utara
 46.        Kecamatan Hatungun
 47.        Kecamatan Salam Babaris
 48.        Kecamatan Tapin Tengah
 49.        Kecamatan Tapin Selatan
 50.        Kecamatan Binuang
 51.        Kecamatan Bungur

Selasa, 08 Februari 2011

Potensi Sumberdaya Bahan Galian Kabupaten Tapin


Sebaran Potensi Bahan Galian Kabupaten Tapin


NO

Jenis Tambang

Perkiraan Cadangan

Lokasi

1.

Batu gamping

1.248.660.765 ton

Kec. Piani dan Bungur : Gn. Pulankapitu, Gn. Pagatasungin, Gn. Barung, Talikur

Kec. Bungur : Pantaimalang, Gn. Lampinit

Kec. Tapin Selatan : 16B Sandar, Batuhambar, Suato, Kambang Habang

Kec. Binuang : Gn. Batu Hapu, Pualamsari

2.

Pasir kuarsa

186.378.000 m3

Kec. Binuang : Karangnangka, Burakai, Tungkap,

Kec. Tapin Selatan : 18 Sawang, Tampunang Hulu, Suato Tatakan, Kambang Habang

Kec. Bungur : Banuapadang, Harapan Masa, Sidodadi

3.

Lempung

21.773.960 ton

Kec. Bungur : Bungur, Sidodadi

4.

Lava andesit basaltis

1.384.053.000 m3

Kec. Piani : Gn. Batuago, Kariaman, Pipitak Jaya, Sambung Makmur

Kec. Binuang : Asam Randah, Gn. Haripit, Gn. Batu

5.

Granit

6.905.250.000 m3

Kec. Piani : Harakit, Batung, Bagandah, Balawaian, Ranai

6.

Kaolin

18.369.000 ton

Kec. Lokpaikat : Binderang, Lokpaikat

Kec. Tapin Selatan : Tatakan

7.

Batubara

116.958.430 ton

Kec. Piani : Miawa

Kec. Bungur : Tajau, Rantau Bujur

Kec. Tapin Selatan : Suato

Kec. Binuang : Asam Randah, S. Haripit, Bumbun, Kembang Kuning, Tungkap, Pulau Pinang

8.

Marmer

18.684.270 ton

Kec. Bungur : Talikur

9.

Batu pasir/tanah urug

69.807.000 m3

Kec. Binuang : Pulau Pinang, Karangan Putih

Kec. Lokpaikat : Bitahan, Bataratat, Parandakan

10.

Sirtu

2.588.000 m3

Kec. Bungur : Shabah, Tampunang Hilir, Timbung

11.

Fosfat

-

Kec. Piani : Baramban

Kec. Bungur : Talikur, Gn. Lampinit

Selasa, 25 Januari 2011

RANCANGAN AWAL KERANGKA PROSES DAN MEKANISME REVITALISASI MUSRENBANG 2011

DASAR PEMIKIRAN REVITALISASI
  1. Perencanaan dan anggaran negara harus dikendalikan oleh tujuan yang akan dicapai (policy driven), dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran (budget driven). Pemerintah perlu bekerja keras mengoptimalkan semua sumber daya untuk mencapai tujuan pembangunan.
  2. Teknis perencanaan dan anggaran adalah memastikan tujuan dan sasaran pembangunan nasional dapat dicapai dengan langkah mengoptimalikan seluruh sumber daya (pemerintah, perbankan dan swasta); dan meningkatkan efisiensi, efektivitas dan keadilan alokasi pengeluaran pemerintah, penyaluran kredit perbankan dan investasi swasta.
  3. Revitalisasi Musrenbang perlu ditempatkan dalam kerangka optimalisasi sumberdaya (pemerintah, perbankan dan swasta) untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan nasional, dan memperbaiki teknis perencanaan dan anggaran.
  4. Oleh sebab itu, Revitalisasi Musrenbangnas harus dilakukan dalam seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran.
IDENTIFIKASI PERMASALAHAN
7 TITIK KRITIS TAHAPAN PERENCANAAN TAHUNAN


  1. penajaman tujuan dan sasaran yang akan dicapai,
  2. lingkup pembahasan yang terbatas pada dana dekonsentrasi (dekon) dan tugas pembantuan (TP), belum menyentuh dana transfer ke daerah, rencana investasi swasta dan rencana penyaluran kredit perbankan;
  3. kejelasan arahan dari Pemerintah Pusat (Kementerian Perencanaan pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga) kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota karena bersifat normatif dan tidak pasti;
  4. standarisasi nomenklatur program dan kegiatan K/L dengan program dan kegiatan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD);
  5. kejelasan kriteria penetapan prioritas program dan kegiatan K/L yang akan dilaksanakan di setiap provinsi;
  6. keterbatasan waktu pembahasan sinergi program dan kegiatan K/L dengan program dan kegiatan SKPD sehingga tidak menghasilkan keputusan yang bersifat final;
  7. kepastian hasil Musrenbangnas sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja K/L dan RKA K/L.

Senin, 10 Mei 2010

Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tapin

Berkaitan dengan peningkatan sumber daya manusia (SDM), pencapaian IPM Kabupaten Tapin memperlihatkan pertumbuhan yang positif dari tahun ke tahun. Tahun 2008 IPM Kabupaten Tapin tercatat sebesar 69,79. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 0,45 poin dibanding dengan IPM pada tahun 2007 yang mencapai 69,34.

Nilai IPM Kabupaten Tapin meningkat dari tahun sebelumnya akan tetapi peringkat IPM dibanding Kabupaten lain mengalami penurunan, dari peringkat 7 di tahun 2007 menjadi peringkat 8 di tahun 2008 ini. Ini berarti daerah yang semula berada di bawah peringkat IPM Tapin (Banjar, Tanah Laut, HSS dan HST), telah bergerak lebih maju dalam hal pembangunan manusia dibanding Kabupaten Tapin.

Kalau dibandingkan dengan IPM Propinsi Kalimantan Selatan sebesar 68,72 pada tahun 2008, IPM Kabupaten Tapin lebih tinggi. Namun kecepatan perubahannya lebih tinggi di bandingkan dengan angka IPM Kabupaten Tapin. Hal ini terlihat dari reduksi Shortfall IPM Kabupaten Tapin 1,48 sedang Propinsi Kalimantan Selatan sebesar 2,20. Secara umum, ini menandakan pembangunan manusia di Propinsi Kalimantan Selatan berada di atas manusia di Kabupaten Tapin. Apabila dibandingkan dengan nilai IPM nasional, nilai IPM Kabupaten Tapin di bawah IPM nasional (71,17). Juga kecepatan perubahan IPM nasional lebih tinggi yang diukur dengan Reduksi Shortfall mencapai 1,98 persen.

Peringkat IPM setiap kabupaten dalam Propinsi dapat dilihat dalam Tabel berikut :

Tabel Peringkat IPM per Kabupaten / Kota tahun 2007-2008

No

Kabupaten / kota

2007

2008

IPM

Peringkat

IPM

Peringkat

1.

Tanah Laut

69,85

4

70,40

4

2.

Kota Baru

69,98

3

70,52

3

3.

Banjar

69,43

5

70,16

5

4.

Barito Kuala

65,89

12

66,09

12

5.

Tapin

69,34

7

69,79

8

6.

Hulu Sungai Selatan

69,35

6

70,11

6

7.

Hulu Sungai Tengah

69,29

8

70,00

7

8.

Hulu Sungai Utara

67,01

11

67,86

11

9.

Tabalong

68,51

9

68,95

9

10.

Tanah Bumbu

67,88

10

66,80

10

11.

Balangan

65,13

13

65,60

13

12.

Kota Banjarmasin

72,38

2

72,36

2

13.

Kota Banjar Baru

73,58

1

74,09

1

Kalimantan Selatan

68,01

26

68,72

26

Walaupun IPM Kabupaten Tapin terus naik dan posisinya berada di atas IPM Propinsi Kalimantan Selatan, namun masih di bawah IPM nasional. Jika dilihat secara nasional nilai IPM Kabupaten Tapin berada di peringkat 269, dan Kalimantan Selatan menduduki peringkat ke 26 dengan nilai IPM sebesar 68,72. Hal ini patut menjadi perhatian pemerintah daerah khususnya Kabupaten Tapin supaya lebih intensif memacu pembangunan manusia di wilayah ini agar tidak tertinggal dibanding daerah lain di Wilayah RI.

(Sumber : Analisa Pembangunan Manusia Kabupaten Tapin Tahun 2009)