Suasana Rapat Konsolidasi Penyusunan Laporan Evaluasi Hasil Renja SKPD Triwulan II TA 2015 (Rabu, 7 Oktober 2015) |
Sesuai dengan ketentuan pasal 278 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, yang pada intinya menyatakan bahwa Kepala SKPD kabupaten/kota berkewajiban melaksanakan sekaligus menyampaikan laporan hasil evaluasi terhadap hasil Renja SKPD kepada Bupati/Walikota melalui kepala Bappeda kabupaten/kota setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan
Untuk kemudahan dan kelancaran penyusunan dan penyampaian Laporan Evaluasi
Hasil Renja SKPD maka Bappeda telah memverifikasi laporan dari semua SKPD,
mengoreksi dan mengembalikan laporan dimaksud ke masing-masing SKPD agar
dijadikan pedoman penyusunan laporan selanjutnya.
Adapun softcopy format laporan masing-masing SKPD dapat diunduh pada link
berikut :
1.
Bappeda2. Inspektorat
3. BKD
4. BPMPD
5. BPPKB
6. BLH
7. BKP3
8. BPBD
9. Dinas Pendidikan
10. Dinas Kesehatan
11. Dinas Pekerjaan Umum
12. Distakober
13. Dishubkominfo
14. Disdukcapil
15. Dinsosnaker
16. Disperindagkop UKM
17. Disporabudpar
18. Disperta
19. Dishutbun
20. Disnakkan
21. Distamben
22. Dislo Pasar
23. DPPKAD
24. Sekretariat DPRD
25. Sekretariat Korpri
26. Kapustarda
27. Kesbangpol
28. KP2T
29. KLP
30. Satpol PP
31. RSUD Datu Sanggul
32. Bagian Pemerintahan
33. Bagian Hukum
34. Bagian Organisasi
35. Bagian Humas
36. Bagian Umum
37. Bagian PM
38. Bagian Kesra
39. Bagian Perlengkapan
40. Kecamatan Piani
41. Kecamatan Lokpaikat
42. Kecamatan Tapin Utara
43. Kecamatan Bakarangan
44. Kecamatan Candi Laras Selatan
45. Kecamatan Candi Laras Utara
46. Kecamatan Hatungun
47. Kecamatan Salam Babaris
48. Kecamatan Tapin Tengah
49. Kecamatan Tapin Selatan
50. Kecamatan Binuang
51. Kecamatan Bungur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimaksih atas komentar anda